SELAMAT DATANG DI PLATFORM DIGITAL PAPIRI - Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia, "OFFICIUM ET FIDES".

PAPIRI (Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia) merupakan organisasi profesi advokat berbadan hukum yang menghadirkan "Platform Digital PAPIRI" sebagai pusat pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, sertifikasi, marketplace ahli, marketplace talenta hukum, pengembangan karier, dan transformasi digital profesi advokat Indonesia.

Profil Singkat

Tentang Kami

PLATFORM DIGITAL PAPIRI merupakan sistem dan platform digital terintegrasi milik PERHIMPUNAN ADVOKAT PROFESIONAL DAN INDEPENDEN REPUBLIK INDONESIA (PAPIRI) yang dirancang sebagai ekosistem organisasi advokat modern berbasis teknologi, artificial intelligence (AI), digital learning system, dan legal-tech services ecosystem. Seluruh sistem, struktur program, desain platform, source code, database, user interface (UI), user experience (UX), modul digital, sistem pembelajaran elektronik, sistem verifikasi elektronik, sistem ujian elektronik, sistem keanggotaan digital, integrasi API, serta seluruh fitur dan pengembangan teknologi yang terdapat di dalam PLATFORM DIGITAL PAPIRI merupakan ciptaan dan/atau karya intelektual yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Perlindungan hak cipta PAPIRI meliputi namun tidak terbatas pada: •⁠ ⁠sistem e-learning PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) berbasis digital, •⁠ ⁠sistem pembelajaran hybrid dengan pemateri manusia dan AI legal educator, •⁠ ⁠sistem hologram AI educator dan AI interactive learning, •⁠ ⁠sistem simulasi praktik hukum berbasis AI, •⁠ ⁠sistem evaluasi pembelajaran digital, •⁠ ⁠sistem AI legal assistant dan AI legal discussion, •⁠ ⁠sistem penerbitan sertifikat elektronik, •⁠ ⁠sistem digital certificate verification, •⁠ ⁠sistem UPA (Ujian Profesi Advokat) dan ujian penyetaraan berbasis online, •⁠ ⁠sistem AI proctoring examination, •⁠ ⁠voice detector system, •⁠ ⁠face recognition verification system, •⁠ ⁠camera monitoring system, •⁠ ⁠suspicious activity detection system, •⁠ ⁠screen monitoring system, •⁠ ⁠AI scoring & evaluation system, •⁠ ⁠anti cheating examination system, •⁠ ⁠database kelulusan digital nasional, •⁠ ⁠dashboard peserta dan dashboard pengurus, •⁠ ⁠sistem monitoring anggota dan pengurus, •⁠ ⁠sistem penerbitan KTA elektronik, •⁠ ⁠sistem kartu identitas elektronik pengurus DPP/DPD/DPC/Pengawas, •⁠ ⁠QR verification system, •⁠ ⁠NFC verification system, •⁠ ⁠sistem validasi data anggota, •⁠ ⁠sistem monitoring masa berlaku keanggotaan, •⁠ ⁠sistem notifikasi elektronik dan push notification, •⁠ ⁠sistem log book magang digital, •⁠ ⁠sistem monitoring magang advokat, •⁠ ⁠sistem marketplace ekosistem advokat, •⁠ ⁠sistem penyedia ahli, penerjemah tersumpah, mediator, notaris, konsultan hukum, dan profesi penunjang lainnya, •⁠ ⁠sistem penyedia barang dan jasa kebutuhan profesi advokat, •⁠ ⁠sistem legal job portal, •⁠ ⁠sistem e-library hukum, •⁠ ⁠sistem manajemen organisasi digital, •⁠ ⁠sistem revenue dashboard organisasi, •⁠ ⁠sistem integrasi API dengan lembaga pemerintah maupun swasta, •⁠ ⁠sistem integrasi validasi data pendidikan tinggi, •⁠ ⁠sistem integrasi pengajuan penyumpahan advokat, •⁠ ⁠sistem verifikasi sertifikat dan dokumen elektronik, •⁠ ⁠serta seluruh pengembangan fitur digital PAPIRI lainnya baik yang telah maupun yang akan dikembangkan di kemudian hari. Seluruh nama sistem, konsep, tampilan, desain, struktur database, alur sistem, metode digitalisasi organisasi, modul pembelajaran, konten pendidikan, algoritma, visualisasi, dokumen elektronik, serta teknologi pendukung lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem digital PAPIRI dan dilindungi secara hukum. Dilarang keras: •⁠ ⁠menyalin, •⁠ ⁠memperbanyak, •⁠ ⁠memodifikasi, •⁠ ⁠mendistribusikan, •⁠ ⁠mereplikasi, •⁠ ⁠menjual, •⁠ ⁠menggunakan sebagian atau seluruh sistem, •⁠ ⁠maupun membuat sistem turunan yang memiliki kesamaan substansial dengan sistem PAPIRI tanpa izin tertulis resmi dari PAPIRI selaku pemegang hak dan/atau pihak yang ditunjuk secara sah. PAPIRI berhak melakukan langkah hukum perdata, pidana, administratif, maupun upaya hukum lainnya terhadap setiap tindakan pelanggaran hak cipta, pelanggaran sistem elektronik, penggunaan tanpa izin, pembajakan sistem, penyalahgunaan data, maupun tindakan lain yang merugikan organisasi dan ekosistem digital PAPIRI. ©️ 2026 PLATFORM DIGITAL PAPIRI - PERHIMPUNAN ADVOKAT PROFESIONAL DAN INDEPENDEN REPUBLIK INDONESIA All Rights Reserved.

Kekuatan Hukum

Legalitas Resmi Organisasi

PAPIRI diakui secara sah oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan pengesahan tersebut, PAPIRI secara sah diakui sebagai badan hukum perkumpulan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki kedudukan hukum untuk menjalankan kegiatan organisasi profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai organisasi advokat yang menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, integritas, dan supremasi hukum, PAPIRI berkomitmen untuk mengembalikan martabat, kehormatan, dan masa depan Advokat Indonesia melalui pengembangan organisasi yang modern, adaptif terhadap teknologi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas profesi secara berkelanjutan. Sesuai fungsi organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar, dan ketentuan organisasi yang berlaku, PAPIRI menjalankan berbagai fungsi kelembagaan dan program profesi yang meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA), pengelolaan administrasi dan registrasi keanggotaan, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), pembinaan dan pengawasan anggota, penyusunan serta penegakan kode etik profesi, fasilitasi proses administratif pengangkatan advokat, penyelenggaraan pendidikan hukum berkelanjutan, serta pengembangan kompetensi profesional anggota. Dalam rangka memperkuat kualitas pendidikan dan profesi hukum nasional, PAPIRI juga membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, organisasi profesi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, PAPIRI mengembangkan platform digital dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk sistem pembelajaran modern dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), guna mendukung transformasi profesi advokat di era digital. Dengan legalitas yang sah dan komitmen terhadap pengembangan profesi secara berkelanjutan, PAPIRI hadir sebagai organisasi advokat yang profesional, independen, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan dunia hukum Indonesia, sekaligus menjadi wadah pemersatu advokat dalam menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi yang semakin dinamis.
Akte Pendirian Resmi
Akta Pendirian Nomor 14
Tanggal 08 April 2026
Keputusan Menteri
SK Menkumham RI
Nomor AHU-0003411.AH.01.07.TAHUN 2026

Arah & Landasan Juang

Visi & Misi Perhimpunan

Visi Utama

Menjadi organisasi advokat yang profesional, independen, modern, dan terpercaya dalam mendukung penegakan hukum serta keadilan di Indonesia, sekaligus mengembalikan kehormatan, kebanggaan, dan marwah profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang menjunjung tinggi integritas, kualitas, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

PAPIRI juga berkomitmen membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi advokat melalui sistem organisasi, pendidikan, dan pengembangan kompetensi yang terukur, profesional, serta berorientasi pada kualitas sumber daya advokat yang benar-benar siap menjalankan profesinya secara etis dan bertanggung jawab.

Misi Kami (10 Misi Resmi)

  • Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berkualitas, modern, dan adaptif terhadap perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan praktik profesi advokat
  • Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna menghasilkan advokat yang kompeten dan berintegritas
  • Mengelola sistem keanggotaan organisasi secara tertib, profesional, dan berbasis teknologi melalui registrasi anggota, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta administrasi organisasi yang modern dan terintegrasi
  • Menyusun, mengembangkan, menegakkan, dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Advokat sebagai landasan kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi advokat
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan kompetensi, serta pengawasan terhadap anggota guna menjaga kualitas, integritas, dan independensi profesi advokat
  • Memfasilitasi proses administratif pengangkatan advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin terpenuhinya hak-hak calon advokat dalam proses profesi
  • Menyelenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan (Continuing Legal Education) guna meningkatkan kapasitas profesional anggota dalam menghadapi perkembangan hukum nasional, internasional, dan transformasi digital
  • Membangun kerja sama strategis dengan perguruan tinggi, lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, dan institusi lainnya dalam rangka pengembangan profesi advokat dan pendidikan hukum
  • Mengembangkan platform digital, sistem pembelajaran berbasis teknologi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), serta inovasi organisasi untuk mendukung kemajuan profesi advokat di era digital
  • Mempersatukan advokat Indonesia dalam organisasi yang profesional, independen, inklusif, dan berintegritas guna mengembalikan martabat, kehormatan, dan masa depan Advokat Indonesia

Pilar Utama

Nilai Utama PAPIRI

Fondasi moral dan profesional yang menggerakkan setiap langkah kerja kelembagaan

Integritas

Profesionalisme

Independensi

Kolaborasi

Inovasi

Teknologi

Transparansi

Layanan Lembaga

Program & Layanan Resmi

Pendidikan

  • Pendidikan dan Sertifikasi PKPA
  • Pendidikan Advokat Lanjutan
  • Seminar Nasional

Ujian

  • UPA (Ujian Profesi Advokat)
  • Ujian Penyetaraan

Pelantikan & Penyumpahan

  • Alumni PKPA dan UPA PAPIRI
  • Alumni PKPA dan UPA dari OA lainnya

KTA

  • KTA anggota baru
  • KTA perpanjangan anggota
  • KTA advokat pindahan dari OA lain

Ekosistem Advokat

  • Jasa Ahli:
    • Legal Opinion Ahli
    • Kebutuhan Ahli dalam Sidang
  • Penerjemah Tersumpah

Layanan Organisasi Online

Verifikasi KTA Online Verifikasi Sertifikat Online Database Advokat Bantuan Hukum Anggota

Update Terbaru

Berita & Artikel

Informasi terkini seputar dunia hukum dan kegiatan PAPIRI.

Belum ada artikel dipublikasikan.

Dokumentasi

Galeri Kegiatan PAPIRI

Dokumentasi berbagai kegiatan resmi, pelantikan, dan program kelembagaan

Struktur Kelembagaan

Susunan Organisasi DPP & Dewan Pengawas

Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia (PAPIRI)

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAPIRI
Ketua Umum DPP
Mulyadi, S.H.
Masa Bakti 2026 - Sekarang
Sekretaris Jenderal DPP
Fendi Darmawan, S.H.
Bendahara Umum DPP
Boen Sidodo, S.E., S.H., AK., BKP., CA
Ketua Bidang Bantuan Hukum
Mohammad Fahri Hasyim, S.H., M.H.
Ketua Bidang Hubungan Eksternal
Timotius Tanusubroto, S.H.
Ketua Bidang Pendidikan Advokat
Dr. Farida Nurun Nazah, S.HI., M.H.
Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas
Advokat Senior PAPIRI
Anggota Dewan Pengawas
Komite Etik Profesi

Korespondensi

Kantor & Kontak Resmi

Kantor Pusat

Yogyakarta, Indonesia

Email Resmi

sekjen@papiri.or.id

WhatsApp Official

+62 811-8787-45

Website Resmi

www.papiri.or.id

Instagram

@papiri.or.id